Monday, March 30, 2020

Verifikasi, Validasi dan Cross Check Berkas dengan yang Asli


Bismillahirrohmanirrohiim.

Apa Saja Tugas Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa PPPD


Secara umum tugas panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PPPD; 
2.    merencanakan dan mengajukan biaya PPPD; 
3.    melakukan pendaftaran dan penetapan PPPD; 
4.    mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
5.    menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan; 
6.    menetapkan tata cara pelaksanaan PPPD; 
7.    melaksanakan Verifikasi, penelitian, validasi berkas; 
8.    menetapkan hasil keputusan siapa saja yang lulus administrasi dan menetapkan para bakal calon yang telah lulus serta bisa mengikuti Ujian Tulis; 
9.    melakukan evaluasi dan menyusun pelaporan pelaksanaan PPPD.

Adapun kegiatan hari ini tanggal 30 Maret 2020 telah melaksanakan komponen 7 yaitu menverikasi, meneliti validasi berkas para pelamar. Harapan kami sebagai panitia bisa menjalankan selurus-lurusnya, seadil-adilnya, terbuka dan professional.

Kami membagi pelaksanaan varifikasi berkas ini menjadi 2 yaitu :
  1.  Wilayah timur (Dsn. Mojotunon, Dsn. Wareng, Dsn. Bandrek dan Dsn. Sekarjalak) Tanggal 30 Maret 2020.
  2. Wilayah Barat (Dsn. Curahwuluh, Dsn. Jatitengah Kidul, Dsn. Jatitengah Lord an Perumahan) Tanggal 31 Maret 2020.


Para Panitia PPPD





Para pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa Mojotengah

Sesi Verifikasi "Fauzan" asal Wareng

Fitriyah asal Bandrek

Pengarahan dari Pak Kamid selaku Ketua PPPD



No comments:

Post a Comment