Bismillahirrohmanirrohiim.
Apa Saja Tugas Panitia Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa PPPD
Secara umum tugas panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. merencanakan, mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PPPD;
2. merencanakan dan mengajukan biaya PPPD;
3. melakukan pendaftaran dan penetapan PPPD;
4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal
calon;
5. menetapkan calon yang telah memenuhi
persyaratan;
6. menetapkan tata cara pelaksanaan PPPD;
7. melaksanakan Verifikasi, penelitian, validasi
berkas;
8. menetapkan hasil keputusan siapa saja yang lulus
administrasi dan menetapkan para bakal calon yang telah lulus serta bisa
mengikuti Ujian Tulis;
9. melakukan evaluasi dan menyusun pelaporan
pelaksanaan PPPD.
Adapun
kegiatan hari ini tanggal 30 Maret 2020 telah melaksanakan komponen 7 yaitu
menverikasi, meneliti validasi berkas para pelamar. Harapan kami sebagai
panitia bisa menjalankan selurus-lurusnya, seadil-adilnya, terbuka dan
professional.
Kami
membagi pelaksanaan varifikasi berkas ini menjadi 2 yaitu :
- Wilayah timur (Dsn. Mojotunon, Dsn. Wareng, Dsn. Bandrek dan Dsn. Sekarjalak) Tanggal 30 Maret 2020.
- Wilayah Barat (Dsn. Curahwuluh, Dsn. Jatitengah Kidul, Dsn. Jatitengah Lord an Perumahan) Tanggal 31 Maret 2020.
Para Panitia PPPD
Para pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa Mojotengah
Sesi Verifikasi "Fauzan" asal Wareng
Fitriyah asal Bandrek
Pengarahan dari Pak Kamid selaku Ketua PPPD









No comments:
Post a Comment