Mojotengah, (13/04/2020) Bapak Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo membentuk Tim POSKO Relawan COVID-19 yang melibatkan beberapa komponen masyarakat diantaranya dari Perangkat Desa, Puskesmas Pembantu, Kader Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama dan Karangtaruna. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
Siaga dan tanggap darurat merupakan kategori jenis keadaan darurat bencana. Dalam hal ini, keadaan darurat CORONA, yang menjadi pandemik.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 pasal 1 ayat 3, keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
"Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat."
"Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat."
Berikut dokumentasi kami saat membentuk POSKO Tim Tanggap Darurat di Kantor Desa Mojotengah:






No comments:
Post a Comment